Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Biaya Resmi Mutasi Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 08/11/2022, 13:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, berencana untuk membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berbasis elektronik. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat ke depannya agar lebih simpel dan mudah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, BPKB elektronik diupayakan bisa digunakan pada tahun ini.

“Memang kita gunakan ada tekenologi cip disitu untuk bisa tahu, di dalamnya ada histrory kendaraan dan semua,” ucap Yusri, dikutip dari laman Korlantas Polri (8/11/2022).

Baca juga: Penjualan Bekasnya Anjlok, Innova Bensin Tak Semulus Versi Diesel

“BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” lanjutnya.

Lebih lanjut Yusri menegaskan BPKB baru nantinya akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan penggadaian.

“Nantinya ini akan menghilangkan modus-modus masyarakat banyak yang nakal. Dia masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB dijual lagi,” kata Yusri.

Ilustrasi cara mengurus BPKB hilang atau rusak.

Shutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi cara mengurus BPKB hilang atau rusak.

Adapun besaran biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250.000.

Sementara itu, untuk mengurus mutasi kendaraan akan diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru. Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan STNK baru.

Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 100.000 untuk roda empat atau lebih.

Kemudian untuk penerbitan BPKB baru dikenakan biaya Rp 225.000 untuk roda dua atau tiga dan Rp 375.000 untuk roda empat atau lebih.

Baca juga: Soal Jual Motor Listrik di Indonesia, Kawasaki Masih Tahap Rencana

Selanjutnya, untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com