Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Tilang Elektronik, Polisi Maksimalkan ETLE Mobile

Kompas.com - 03/11/2022, 08:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan.

Hal ini dibuktikan dengan Korlantas Polri yang memaksimalkan ETLE Mobile untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Meski begitu, polisi lalu lintas (polantas) juga tetap disiagakan di jalan.

Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri Karisman mengatakan, jajaran harus sigap mengambil gambar pelanggaran di jalan. Ia menambahkan, polantas wajib memaksimalkan fungsi ETLE Mobile tersebut sekaligus mengedukasi pelanggar.

Baca juga: Honda Pajang 27 Motor di IMOS 2022

“Bila menemukan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai spektek dan database kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri, wajib difoto sekaligus mengingatkan untuk diganti sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Karisman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

Ilustrasi ETLE mobile. Polda Sumut mulai berlakukan ETLE mobile berbasis ponsel petugas.NTMC Polri Ilustrasi ETLE mobile. Polda Sumut mulai berlakukan ETLE mobile berbasis ponsel petugas.

Karisman juga berpesan kepada jajaran Polantas untuk memberikan edukasi dan teguran kepada pelanggar lalu lintas, serta mengingatkan polantas agar menindak secara humanis.

“Kehadiran petugas di lapangan tetap dilakukan untuk memberikan edukasi dan teguran terhadap pelanggaran kasat mata yang dilakukan masyarakat, agar mengurangi potensi dan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Saat berada di jalan lakukan edukasi dan teguran dengan humanis,” katanya.

Lebih lanjut, Karisman mengungkapkan, saat ini Korlantas terus memproses transisi teknologi dalam penegakan hukum menggunakan ETLE Mobile Apps. Nantinya, pelanggar akan menerima surat konfirmasi melalui aplikasi tersebut.

“Metode pengiriman surat konfirmasi sedang bertransformasi kepada penggunaan aplikasi ETLE Mobile Apps, di mana masyarakat diimbau untuk mendaftarkan kendaraannya di aplikasi tersebut. Secara otomatis, akan mendapatkan info pelanggaran lalu lintas tertangkap kamera ETLE,” ucap Karisman.

Baca juga: Intip Spesifikasi, Fitur, dan Harga Honda WR-V di Indonesia

Maka dari itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya di ETLE Mobile Apps. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan informasi di aplikasi tersebut apabila terbukti melanggar lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau