3. Warga Sipil Boleh Pakai Pelat Mobil RFS, tapi Ada Syaratnya
Pemilik kendaraan dapat menggunakan pelat nomor pilihan sesuai keinginan masing-masing. Salah satunya adalah mobil dengan imbuhan RFS.
Sebagai informasi, pelat RFS sendiri merupakan kode khusus untuk Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.
Baca juga: Warga Sipil Boleh Pakai Pelat Mobil RFS, tapi Ada Syaratnya
4. 2 Motor Listrik Baru Polytron, Dijual Rp 16 Jutaan
Bertepatan dengan pembukaan Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2022, Polytron luncurkan dua motor listrik baru kepada pasar Indonesia.
Dua motor listrik terbaru dari Polytron tersebut yaitu Fox-R dan T-Rex. Motor baru ini dirancang dengan berbagai keunggulan fitur terbaru untuk melengkapi kebutuhan dan mobilitas yang praktis, hemat dan ramah lingkungan.
Tekno Wibowo, Marketing Director Polytron mengatakan jika IMOS adalah ajang yang dinanti-nantikan oleh pecinta otomotif sehingga tepat jika meluncurkan dua motor terbaru Polytron di pameran ini.
Baca juga: 2 Motor Listrik Baru Polytron, Dijual Rp 16 Jutaan
5. Mengenal Ragam Pelat Nomor Khusus RF dan Peruntukannya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengegaskan bakal menertibkan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan kombinasi huruf RF.
Menurut Listyo, hal ini sebagai bentuk komitmen dalam membenahi internal kepolisian, buntut dari kasus-kasus yang membuat citra institusi turun drastis.
"Saya juga meyakini bahwa anggota semuanya memiliki semangat untuk itu, melakukan prestasi, melakukan yang baik karena ini memang bagian dari pertaruhan, memilih yang mana nih, memilih yang baik atau buruk dengan risiko," ucap Listyo, dikutip dari laman DPR, Selasa (1/10/2022).
Baca juga: Mengenal Ragam Pelat Nomor Khusus RF dan Peruntukannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.