JAKARTA, KOMPAS.com - PT Honda Prospect Motor (HPM) resmi meluncurkan WR-V secara world premiere di Indonesia pada, Rabu (2/11/2022).
Honda WR-V punya rentang harga mulai Rp 271,9 juta sampai Rp 309,9 jutaan berstatus on the road DKI Jakarta.
"WR-V menyasar para hustler di Indonesia yaitu berusia 22-40 tahun yang dinamis dan berupaya mencapai segala hal yang ingin dicapainya," kata Yusak Billy, Sales Marketing & Business Innovation Director dalam seremoninya.
Peluncuran kendaraan bermotor berjenis sport utility vehicle (SUV) berukuran kompak dari Honda Indonesia, yang diduga WR-V resmi akan dilakukan pada sore hari ini, Rabu (2/11/2022) di Jakarta.
Jelang seremoninya, beberapa diler resmi Honda telah membuka pemesanan awal untuk produk tersebut. Menurut pernyataan salah satu tenaga penjual dari diler Honda Indonesia, peminat cukup mengeluarkan dana Rp 5 juta.
"Untuk DP (down payment)-nya Rp 5 juta, bisa ditransfer ke rekening diler," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/11/2022).
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu, 2 November 2022.
1. Daftar Harga Honda WR-V, Mulai Rp 271,9 Juta
Mobil akan bersaing ketat dengan Toyota Raize dan Daihatsu Rocky yang dipasarkan dengan kisaran Rp 205 juta sampai Rp 305 jutaan.
Secara rinci, WR-V memiliki tiga varian yang terdiri dari:
WR-V E CVT: Rp 271.900.000
WR-V RS CVT: Rp 289.900.000
WR-V RS CVT with Honda Sensing: Rp 309.900.000
Baca juga: Daftar Harga Honda WR-V, Mulai Rp 271,9 Juta
2. Jelang Peluncuran, Diler Sudah Buka Pemesanan Awal Honda WR-V
Peluncuran kendaraan bermotor berjenis sport utility vehicle (SUV) berukuran kompak dari Honda Indonesia, yang diduga WR-V resmi akan dilakukan pada sore hari ini, Rabu (2/11/2022) di Jakarta.
Jelang seremoninya, beberapa diler resmi Honda telah membuka pemesanan awal untuk produk tersebut. Menurut pernyataan salah satu tenaga penjual dari diler Honda Indonesia, peminat cukup mengeluarkan dana Rp 5 juta.
"Untuk DP (down payment)-nya Rp 5 juta, bisa ditransfer ke rekening diler," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Jelang Peluncuran, Diler Sudah Buka Pemesanan Awal Honda WR-V
3. Warga Sipil Boleh Pakai Pelat Mobil RFS, tapi Ada Syaratnya
Pemilik kendaraan dapat menggunakan pelat nomor pilihan sesuai keinginan masing-masing. Salah satunya adalah mobil dengan imbuhan RFS.
Sebagai informasi, pelat RFS sendiri merupakan kode khusus untuk Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.
Baca juga: Warga Sipil Boleh Pakai Pelat Mobil RFS, tapi Ada Syaratnya
4. 2 Motor Listrik Baru Polytron, Dijual Rp 16 Jutaan
Bertepatan dengan pembukaan Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2022, Polytron luncurkan dua motor listrik baru kepada pasar Indonesia.
Dua motor listrik terbaru dari Polytron tersebut yaitu Fox-R dan T-Rex. Motor baru ini dirancang dengan berbagai keunggulan fitur terbaru untuk melengkapi kebutuhan dan mobilitas yang praktis, hemat dan ramah lingkungan.
Tekno Wibowo, Marketing Director Polytron mengatakan jika IMOS adalah ajang yang dinanti-nantikan oleh pecinta otomotif sehingga tepat jika meluncurkan dua motor terbaru Polytron di pameran ini.
Baca juga: 2 Motor Listrik Baru Polytron, Dijual Rp 16 Jutaan
5. Mengenal Ragam Pelat Nomor Khusus RF dan Peruntukannya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengegaskan bakal menertibkan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan kombinasi huruf RF.
Menurut Listyo, hal ini sebagai bentuk komitmen dalam membenahi internal kepolisian, buntut dari kasus-kasus yang membuat citra institusi turun drastis.
"Saya juga meyakini bahwa anggota semuanya memiliki semangat untuk itu, melakukan prestasi, melakukan yang baik karena ini memang bagian dari pertaruhan, memilih yang mana nih, memilih yang baik atau buruk dengan risiko," ucap Listyo, dikutip dari laman DPR, Selasa (1/10/2022).
Baca juga: Mengenal Ragam Pelat Nomor Khusus RF dan Peruntukannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.