Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Pelanggaran yang Kerap Dilakukan Pengguna Mobil Pelat Nomor RF

Kompas.com - 02/11/2022, 13:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor kendaraan dengan kode khusus merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk beberapa jabatan tertentu di Indonesia.

Hal ini dilakukan guna memudahkan petugas maupun pihak terkait dalam mengidentifikasi identitas penumpang yang berada di kendaraan tersebut. Sebagai contoh sederhana, mobil ini punya huruf akhiran RFP, RFS, RFD hingga RFL.

Nomor polisi (nopol) tersebut menandakan pemiliknya golongan istimewa atau kalangan tertentu seperti pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.

Baca juga: Catat, Ini Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik

Akan tetapi, karena keistimewaan ini membuat beberapa pengendara pelat nomor khusus atau yang kerap disebut pelat dewa ini dianggap sering melakukan pelanggaran lalu lintas. Misalnya, melaju di bahu jalan, mengemudi secara arogan, menggunakan sirene atau strobo, hingga tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Ironisnya, meski kerap melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas pemilik kendaraan dengan nomor pelat dewa kerap lolos dari tilang oleh polisi.

Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.Icha Rastika Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.

Kondisi ini tentu membuat pengendara lain jengkel, sebab pada dasarnya seluruh pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya.

Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengambil langkah untuk membenahi penggunaan pelat nomor dengan kombinasi huruf RF. Langkah tersebut sekaligus dilakukan sebagai cara untuk memperbaiki citra kepolisian.

“Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya,” ucap Listyo dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Diketahui RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Namun, pelat nomor tersebut masih banyak disalahgunakan dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga hal itu menimbulkan kesan buruk di masyarakat.

“Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu. Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat ‘oh ternyata bukan Polisi’ begitu ya, nah ini yang kami perbaiki,” kata dia.

Baca juga: Strategi Leasing Motor Hadapi Ancaman Resesi Tahun Depan

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah memerintahkan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) untuk mengevaluasi dan memantau kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus di wilayahnya.

“Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kami cabut saja. Kami sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu,” ucap Fadil belum lama ini.

“Kan jelas itu (pelat nomor khusus) hanya untuk pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta Dirjen,” lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com