Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik

Kompas.com - 02/11/2022, 09:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu cara yang kerap dilakukan agar kendaraan punya perbedaan dengan yang lain adalah dengan menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) alias pelat nomor pilihan atau biasa yang dikenal dengan pelat nomor cantik.

Memperolehnya cukup mudah, yakni saat melakukan registrasi kendaraan pemohon bisa request agar pelat nomor hanya memiliki satu atau empat kombinasi huruf dengan seri huruf maupun kosong atau blank.

Syarat permohonan tersebut, diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Tapi pemilik harus mentaati langkah dan syarat berlaku.

Baca juga: Kapan Throttle Body Harus Dibersihkan?

Pertama, dicek dahulu alokasi NRKB pilihan yang diinginkan. Lalu buat pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat.

Apabila NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NRKB pilihan. Lalu ada proses pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB dan pengarsipan dokumen NRKB pilihan.

Mengenai biayanya, juga sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Update Harga Ban Motor pada November 2022

NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
NRKB pilihan dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Perlu diingat, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun. Jadi jika tidak diperpanjang, kendaraan akan diberi NRKB sesuai urutan, bukan pilihan atau nomor cantik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com