JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas berupa penerapan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta sudah mulai berlaku lagi terhitung per Senin (31/10/2022).
Terdapat 26 ruas jalan yang diterapkan ketentuan ini, seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM C per November 2022
Perlu diingat, aturannya masih sama seperti biasanya. Hari ini, Rabu (2/11/2022), kendaraan yang dapat melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor genap.
Sementara jam pemberlakuan kebijakan ini diatur dalam Pergub yang sama, yaitu setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Setelah itu, dilanjutkan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Pelanggar ganjil genap bisa dikenakan dengan sanksi tilang. Jika mengacu kepada Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelanggar ganjil genap bisa dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.
Berlaku sejak awal pekan, berikut ini adalah 26 ruas jalan yang diterapkan kebijakan ganjil genap: