Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Lagi 26 Titik Jalan di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas berupa penerapan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta sudah mulai berlaku lagi terhitung per Senin (31/10/2022). 

Terdapat 26 ruas jalan yang diterapkan ketentuan ini, seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Perlu diingat, aturannya masih sama seperti biasanya. Hari ini, Rabu (2/11/2022), kendaraan yang dapat melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor genap.

Sementara jam pemberlakuan kebijakan ini diatur dalam Pergub yang sama, yaitu setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Setelah itu, dilanjutkan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Pelanggar ganjil genap bisa dikenakan dengan sanksi tilang. Jika mengacu kepada Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelanggar ganjil genap bisa dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.

  1. Jl Pintu Besar Selatan
  2. Jl Gajah Mada
  3. Jl Hayam Wuruk
  4. Jl Majapahit
  5. Jl Medan Merdeka Barat
  6. Jl Suryopranoto
  7. Jl Balikpapan
  8. Jl Kyai Caringin
  9. Jl Pramuka
  10. Jl Salemba Raya sisi Barat
  11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  12. Jl Kramat Raya
  13. Jl Stasiun Senen
  14. Jl MH Thamrin
  15. Jl Jenderal Sudirman
  16. Jl Sisingamangaraja
  17. Jl Panglima Polim
  18. Jl Fatmawati-TB Simatupang
  19. Jl Tomang Raya
  20. Jl S Parman
  21. Jl Gatot Subroto
  22. Jl MT Haryono
  23. Jl HR Rasuna Said
  24. Jl DI Panjaitan
  25. Jl Ahmad Yani
  26. Jl Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/02/062100315/ingat-lagi-26-titik-jalan-di-jakarta-yang-kena-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke