JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui SIM keliling di kawasan Jakarta sudah kembali beroperasi lagi pada 25 Oktober 2022 yang lalu.
Sebelumnya, pelayanan SIM keliling tersebut sempat ditiadakan dan dialihkan ke Satpas terdekat karena adanya perbaikan sistem yang dilakukan sejak Rabu (19/10/2022) yang lalu.
Dikutip dari laman @TMCPoldaMetro, ada 5 titik pelayanan SIM keliling yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan perpanjangan SIM hari ini, Senin (31/10/2022). Jam operasionalnya adalah pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Berikut ini adalah lokasinya:
Baca juga: Kapolri Perintahkan Anggota Polisi Tidak Naik Mobil Mewah
Perlu diingat, masa berlaku SIM saat ini adalah 5 tahun. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM tersebut habis. Telat satu hari pun, pemilik SIM tidak bisa memperpanjang SIM dan harus melakukan pembuatan ulang.
Namun untuk diketahui, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di Satpas, karena prosesnya lebih rumit dan menggunakan alat simulator yang tidak disediakan di SIM keliling.
Baca juga: Pecco Bakal Jadi Orang Italia Pertama yang Juara MotoGP Setelah Era Rossi
Sejumlah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM, di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku dan fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Aturan biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.