Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Surat Tilang Manual, Polisi Mesti Giat Menegur dan Edukasi

Kompas.com - 30/10/2022, 15:32 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat tilang manual ditarik dan diganti dengan tilang elektronik. Tanpa tilang elektronik, petugas polisi hanya memberikan teguran dan arahan kepada pelanggar lalu-lintas.

Menyikapi hal tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tanpa surat tilang manual polisi mesti giat melakukan teguran dan edukasi kepada para pemakai jalan.

Baca juga: Kecan Singkat Jakarta-Bandung Bersama Subaru XV

Jalan Gajah Mada, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, masih dijaga oleh polisi lalu lintas, meskipun penindakan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tidak lagi diberlakukan secara manual, Kamis (27/10/2022).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Jalan Gajah Mada, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, masih dijaga oleh polisi lalu lintas, meskipun penindakan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tidak lagi diberlakukan secara manual, Kamis (27/10/2022).

"Semangat edukasi dalam bentuk teguran terhadap pelanggaran lalu-lintas adalah cara menyelesaikan perkara pelanggaran di luar pengadilan agar terbentuk perilaku disiplin berlalu-lintas," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (30/10/2022).

Petugas juga punya hal melakukan tindakan teguran tertulis terhadap pelanggaran lalu-lintas dan angkutan jalan. Hal itu masuk dalam kewenangan diskresi kepolisian di bidang peradilan pidana yang diberikan Undang-Undang.

"Pemberian tindakan teguran tertulis dibatasi dan hanya dilakukan untuk membangun budaya malu agar tidak mengulangi perbuatan serupa, membentuk pribadi yang memelopori etika dan terbangunnya law abiding citizen pada masyarakat," kata dia.

Baca juga: Pol Espargaro Sedih Peluang Sang Kakak Jadi Juara Dunia Pupus

Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tilang biru tidak dapat mengurus sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).(KOMPAS.com/Adysta Pravitra Restu) Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tilang biru tidak dapat mengurus sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).

Budiyanto mengatakan, teguran tertulis terhadap pelanggaran lalu-lintas adalah menyelesaikan permasalahan dengan mengesampingkan proses pidana namun tetap harus dipertanggung jawabkan.

"Tindakan ini masih tetap bagian dari proses penegakan hukum yang bersifat represif non justicial," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau