Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Tilang Manual Ditarik, Tugas Polantas Tetap Banyak

Kompas.com - 28/10/2022, 14:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ingin penindakan pelanggaran lalu-lintas sudah tidak melakukan tilang manual. Kini tilang dilakukan secara elektronik.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tidak adanya tilang manual tidak berarti tugas polisi di jalan hilang. Sebab tugas Polisi khususnya Polantas bukan hanya menilang pelanggaran.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Usia Minimal Bikin SIM di Indonesia

"Masih banyak tugas Polantas yang harus dikerjakan. Dalam STR Kapolri yang memerintahkan penegakan hukum konvensional supaya ditiadakan dan diganti dengan sistem E-TLE adalah dalam rangka mengefektifkan salah satu tugas Polri di bidang penegakan hukum agar lebih efektif, dan menghindari penyalah gunaan wewenang berupa pungli," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (28/10/202).

Petugas Satlantas Polres Tuban dengan kendaraan patroli lalu lintas saat melakukan Apel Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 di Mapolres Tuban. Senin (13/6/2022KOMPAS.COM/HUMAS POLRES TUBAN Petugas Satlantas Polres Tuban dengan kendaraan patroli lalu lintas saat melakukan Apel Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 di Mapolres Tuban. Senin (13/6/2022

Namun menurut Budiyanto, banyak penegakan hukum yang belum terjangkau CCTV E-TLE, sehingga polisi tetap perlu mengedepankan edukasi, memberikan teguran, diarahkan dan diberikan pengertian.

"Ke depan laksanakan Ops Simpatik dengan mengedepankan Dikmas lantas dan melakukan tugas-tugas preventif lainnya dengan memberikan pelayanan penjagaan, pengaturan, patroli pada daerah rawan macet, langgar dan kecelakaan," kata dia.

Budiyanto mengatakan, dalam perintah Kapolri tersebut juga ada penekanan pada penanganan atau penindakan terhadap perkara kecelakaan lalu-lintas.

Penekanan tugas pada STR tersebut cukup luas bukan hanya berkaitan dgn mengefektifkan tilang E-TLE dan meniadakan penindakan cara-cara konvensional namun juga menyinggung cara-cara edukasi dengan memberikan teguran bagi para pelanggar.

Baca juga: Mobil Listrik Jangan Dicas Sampai 100 Persen Malah Tidak Efisien

Ilustrasi tilangFoto: Polri Ilustrasi tilang

"Menurut jabaran saya pada jalan yang belum terpasang E- TLE dan memberikan dikmas lantas dan tugas-tugas preventif berupa penjagaan, patroli dan pengaturan di lapangan. Tugas-tugas tersebut membutuhkan tampilan petugas di lapangan yg relatif cukup banyak," kata dia.

Budiyanto mengatakan, meski sudah tidak ada tilang manual tidak berarti polisi hilang di jalan. Karena itu perlu ada pengecekan di lapangan secara keseluruhan.

"Perlu ada pemahaman bagi seluruh anggota bahwa tugas-tugas polantas bukan hanya di bidang penegakan hukum semata tapi ada tugas-tugas yang juga penting berupa edukasi pada pengguna jalan yang melanggar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau