Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Innova Hybrid Siap Mengaspal, Toyota Pastikan Varian Diesel Tersedia | Tanda-tanda Transmisi Matik pada Mobil Mulai Bermasalah

Kompas.com - 20/10/2022, 06:01 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

3. Saldo E-toll Habis di Gerbang Tol, Apa yang Harus Dilakukan?

Setiap berkendara melintasi jalan tol akan dikenakan tarif tertentu. Maka dari itu, pengendara wajib mempersiapkan saldo uang elektronik pada kartu e-toll.

Jika saldo yang terisi tidak cukup atau kurang, perjalanan pengendara akan terhambat lantaran tidak bisa transaksi pembayaran di gerbang tol.

Badan Pengatur Jalan Tol melalui Twitter resminya @pupr_bpjt mengatakan, kini pengendara tidak perlu cemas saat alami situasi saldo e-toll habis atau kurang.

Baca juga: Saldo E-toll Habis di Gerbang Tol, Apa yang Harus Dilakukan?

4. Penjualan Avanza Melandai karena Stargazer, Toyota Menanggapi

Toyota Avanza generasi ketigaDok.TAM Toyota Avanza generasi ketiga

Mobil jenis low multi purpose vehicle (LMPV) saat ini menjadi salah satu segmen kendaraan yang paling disukai masyarakat Indonesia. Pasalnya, mobil ini dilengkapi mesin yang cukup tangguh serta mampu menampung penumpang sampai tujuh orang.

Salah satu pemain yang cukup tangguh di segmen ini adalah Toyota Avanza. Kendaraan yang dijuluki mobil sejuta umat ini pun berhasil menjadi mobil yang terlaris di pasar dalam negeri pada September 2022.

Meski begitu, tren penjualan Toyota Avanza mengalami penurunan, terutama pada tiga bulan terakhir.

Baca juga: Penjualan Avanza Melandai karena Stargazer, Toyota Menanggapi

5. Hukum Pakai Bumper Berduri dan Lampu Menyilaukan yang Masih Dilanggar

Pengemudi mobil memasang bumper yang ditempeli pakuDok. Facebook Cepi Suganda Pengemudi mobil memasang bumper yang ditempeli paku

Pengemudi kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas. Contohnya memakai bumper berduri atau lampu menyilaukan di bagian belakang.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 58.

Pasal tersebut berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Baca juga: Hukum Pakai Bumper Berduri dan Lampu Menyilaukan yang Masih Dilanggar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com