JAKARTA, KOMPAS.com - Toyota Innova generasi terbaru dikabarikan bakal segera meluncur pada November mendatang.
Kuat dugaan bahwa multi purpose vehicle (LMPV) besutan pabrikan Jepang ini mendapat ubahan total, mulai dari platform, teknologi, sampai varian hybrid yang bakal jadi andalan Toyota bersaing di era elektrifikasi Tanah Air.
Mobil yang sudah didaftarkan di India dengan nama HyCross ini juga akan menggunakan platform TNGA (Toyota New Global Architecture) dan sistem penggerak FWD.
Sementara itu, bicara soal transmisi, mobil dengan transmisi matik memang memiliki keunggulan pada kemudahan pengoperasiannya. Jadi, wajar saja jika mobil matik digemari oleh masyarakat.
Selain mudah dalam pengoperasiannya, mobil matik juga memiliki karakter yang lebih lembut dalam perpindahan kecepatan, sehingga lebih nyaman saat dikendarai.
Bila transmisi matik ini masih memiliki performa yang baik, maka kenyamanan tersebut akan selalu didapat pengendara. Lantas, bagaimana tandanya bila transmisi matik mulai bermasalah?
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada hari Rabu, 19 Oktober 2022.
1. Innova Hybrid Siap Mengaspal, Toyota Pastikan Varian Diesel Tersedia
Bahkan, beberapa diler Toyota juga sudah membuka keran pemesanan Toyota Hybrid yang dikabarkan memiliki tiga varian, mulai dari Innova G AT Hybrid, Innova V AT Hybrid, dan Innova Q Hybrid.
Namun, dari informasi yang beredar Innova generasi terbaru tidak menjual tipe diesel, hanya ada pilihan mesin hybrid dan bensin. Bahkan ada spekulasi yang beredar bahwa Toyota akan menghentikan produksi Innova varian diesel.
Menanggapi hal ini, Direktur Corporate Affairs PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam memastikan, bahwa TMMIN akan tetap terus memproduksi Toyota Innova bermesin diesel.
Baca juga: Innova Hybrid Siap Mengaspal, Toyota Pastikan Varian Diesel Tersedia
2. Tanda-tanda Transmisi Matik pada Mobil Mulai Bermasalah
Pemilik Aha Motor Spesialis Nissan & Datsun Hardi Wibowo mengatakan, ketika mobil matik sudah bermasalah pada transmisinya, maka pengendara seharusnya bisa merasakan ketika sedang berkendara.
“Mudah dikenali bila transmisi matik sudah mulai bermasalah, bahkan hanya dengan mengendarainya, pada dasarnya transmisi matik yang mulai bermasalah itu mulai kehilangan karakter nyaman yang dimiliki sejak awal,” ucap Hardi kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Dia mengatakan pengemudi yang terbiasa membawa mobil matik tersebut tentu tahu seperti apa karakternya. Bila ada penurunan performa mungkin saja merasakan, tapi tidak paham maksudnya apa.
Baca juga: Tanda-tanda Transmisi Matik pada Mobil Mulai Bermasalah
3. Saldo E-toll Habis di Gerbang Tol, Apa yang Harus Dilakukan?
Setiap berkendara melintasi jalan tol akan dikenakan tarif tertentu. Maka dari itu, pengendara wajib mempersiapkan saldo uang elektronik pada kartu e-toll.
Jika saldo yang terisi tidak cukup atau kurang, perjalanan pengendara akan terhambat lantaran tidak bisa transaksi pembayaran di gerbang tol.
Badan Pengatur Jalan Tol melalui Twitter resminya @pupr_bpjt mengatakan, kini pengendara tidak perlu cemas saat alami situasi saldo e-toll habis atau kurang.
Baca juga: Saldo E-toll Habis di Gerbang Tol, Apa yang Harus Dilakukan?
4. Penjualan Avanza Melandai karena Stargazer, Toyota Menanggapi
Mobil jenis low multi purpose vehicle (LMPV) saat ini menjadi salah satu segmen kendaraan yang paling disukai masyarakat Indonesia. Pasalnya, mobil ini dilengkapi mesin yang cukup tangguh serta mampu menampung penumpang sampai tujuh orang.
Salah satu pemain yang cukup tangguh di segmen ini adalah Toyota Avanza. Kendaraan yang dijuluki mobil sejuta umat ini pun berhasil menjadi mobil yang terlaris di pasar dalam negeri pada September 2022.
Meski begitu, tren penjualan Toyota Avanza mengalami penurunan, terutama pada tiga bulan terakhir.
Baca juga: Penjualan Avanza Melandai karena Stargazer, Toyota Menanggapi
5. Hukum Pakai Bumper Berduri dan Lampu Menyilaukan yang Masih Dilanggar
Pengemudi kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas. Contohnya memakai bumper berduri atau lampu menyilaukan di bagian belakang.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 58.
Pasal tersebut berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Baca juga: Hukum Pakai Bumper Berduri dan Lampu Menyilaukan yang Masih Dilanggar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.