Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jenis dan Fungsi Marka di Jalan Tol

Kompas.com - 19/10/2022, 18:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Berkendara di jalan tol tidak hanya sekedar melajukan kendaraan tanpa hambatan.

Pengemudi juga harus bisa mematuhi aturan berkendara yang tepat di jalan tol. Salah satunya dengan memahami berbagai marka yang ada di sepanjang jalan tol.

Marka merupakan suatu tanda pada permukaan jalan berupa gambar yang masing-masing memiliki manfaat untuk memberi batas serta mengatur arus lalu lintas kendaraan dan menghindari terjadinya resiko kecelakaan di jalan tol.

Baca juga: Daftar Harga Innova Diesel Bekas Mulai Rp 135 Jutaan

Badan Pengatur Jalan Tol melalui akun twitter @pupr_bpjt menyebutkan jika marka akan ditemukan saat berkendara di jalan tol dan melihat garis berwarna putih maupun kuning.

“Ternyata marka-marka itu ada fungsi dan jenis-jenisnya sobat yang masing-masing memiliki manfaat untuk memberi batas serta mengatur arus lalu lintas kendaraan dan menghindari terjadinya resiko kecelakaan di Jalan Tol,” dikutip dari @pupr_bpjt.


Berikut jenis dan fungsi marka yang ada di jalan tol :

- Marka putih membujur putus- putus

Fungsi marka ini adalah pembatas dan pembagi lajur, pengarah lalu lintas dan peringatan akan adanya marka membujur berupa garis utuh di depan.

Pekerjaan pengecatan marka jalan di ruas tol cipularang dan padaleunyiDOK. JASA MARGA Pekerjaan pengecatan marka jalan di ruas tol cipularang dan padaleunyi

- Marka chevron/ serong

Marka yang menandakan bahwa area tersebut tidak boleh dilintasi oleh kendaraan. Selain itu, marka ini berfungsi sebagai pemberitahuan awal akan adanya median dan percabangan jalan.

Baca juga: PO Efisiensi Tambah Bus Baru, Kini Pakai Bodi SHD dan Sasis Hino

- Marka membujur warna kuning di tepi jalan sebelah kanan

Berfungsi sebagai penanda tepi jalur sekaligus sebagai pemberi peringatan kepada pengendara untuk tidak berhenti di sisi kanan jalan tol.

- Marka membujur warna putih di tepi jalan sebelah kiri

Berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan yang melintasi garis tersebut serta berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau