JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas. Contohnya memakai bumper berduri atau lampu menyilaukan di bagian belakang.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 58.
Pasal tersebut berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Baca juga: Inovasi Generasi Muda Menuju Era Netralitas Karbon dengan Toyota Eco Youth
"Dalam penjelasannya yang dimaksud perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu-lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (18/10/2022).
Budiyanto, mengatakan, secara rinci, bumper berduri atau lampu sorot yang dipasang di belakang sehingga menyilaukan pengendara lain tertuang dalam Pasal 106 Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang kendaraan, berbunyi:
Dilarang memasang lampu pada ranmor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan:
a. Cahaya kelap kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan.
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang lampu mundur.
Budiyanto mengatakan, komponen kendaraan bermotor didesain dan dirangkai sudah melalui kajian dan sudah diuji penggunaannya dari aspek keamanan dan keselamatan sesuai dgn fungsinya.
"Tidak boleh pengemudi dengan kemauan sendiri memasang perlengkapan yang dapat mengganngu keselamatan berlalu-lintas," kata dia.
Baca juga: Bus Makin Meriah Pakai Lampu Aksesori LED di Kaca Depan
Budiyanto mengatakan, kesengajaan menambah perlengkapan pada kendaraan bermotor yang mengganggu keamanan dan keselamatan merupakan pelanggaran lalu lintas.
Budiyanto mengatakan, pelanggaran tersebut bisa dipidana pada Pasal 279, berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah).
"Apabila perlengkapan tersebut kemudian berakibat pada bahaya dan lukanya orang lain tentunya dapat berkonsekuensi pada pelanggaran hukum baru dapat dilihat dari akibat yang ditimbulkan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.