Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hukum Pakai Bumper Berduri dan Lampu Menyilaukan yang Masih Dilanggar
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Dickson Wirahadiputra
2 tahun lalu
kalo mo punya mobil, hrs siap baret atau penyok, kcuali ditaruh di rmh aja.
Josss
2 tahun lalu
yg lucu juga banyak anak mama yg baru dibeliin agya ayla dipasang knalpot berisik, orang udah tau itu mobil murahan, pake gegaya dipasang knalpot brong.
farelindo jaya
2 tahun lalu
banyak mobil2 mall yg sok2an pasang tanduk besi depan belakang...norakkkk! klo dakmau baret simpen aja dirumah..kerudungin!
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau