Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Tol Harus Cegah Truk Underspeed, Menghindari Tabrak Belakang

Kompas.com - 12/10/2022, 07:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan mobil tabrak bagian belakang truk atau tabrak belakang kembali terjadi di Tol Cipali, Selasa (11/10/2022).

Pada kecelakaan tersebut, Suzuki XL7 ringsek karena menabrak bagian belakang truk kontainer. Titik terjadinya kecelakaan adalah di Tol Cipali Kilometer 91, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pagi hari.

Kejadian tabrak belakang di Cipali bukan yang pertama kali terjadi. Salah satu penyebab dari maraknya kecelakaan tersebut adalah perbedaan kecepatan yang sangat jauh antara paling lambat dan paling cepat.

Baca juga: Pakai Rumus 3 Detik untuk Hindari Tabrakan Beruntun di Jalan Tol

Mobil Honda Mobilio rusak parah setelah terlibat kecelakaan di KM 486-600 jalur A Tol Semarang-Solo tepatnya di Wilayah Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (3/9/2022).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Mobil Honda Mobilio rusak parah setelah terlibat kecelakaan di KM 486-600 jalur A Tol Semarang-Solo tepatnya di Wilayah Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (3/9/2022).

Misalnya, truk melaju 40 kpj, sedangkan mobil penumpang punya kecepatan di 120 kpj, maka gapnya jadi 80 kpj. Hal ini yang sebenarnya berbahaya dan berisiko terjadinya tabrak belakang di tol.

“Standar safety untuk gap kecepatan ini adalah maksimal 30 kpj. Di atas 30 kpj, maka risiko atau konsekuensi tabrak depan belakang akan meningkat, setiap kenaikan 10 kpj,” ucap Ahmad Wildan, Senior Investigator KNKT, beberapa waktu lalu.

Mengenai gap kecepatan, sebenarnya bisa diperbaiki dengan truk yang melaju sesuai dengan batas kecepatan minimum. Sayangnya, masih beredar truk-truk yang underspeed, jauh di bawah batas kecepatan minimum tol.

Baca juga: Balapan MotoGP 2023 Digelar 42 Kali, Ini Kata Para Pebalap

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, pengelola tol seharusnya malu karena kecelakaan seperti ini terus terjadi berulang kali.

"Ini PR pengelola tol dan para petugas yang lepas tanggung jawab. Saat truk masuk pintu tol, pasti terbaca kendaraan yang underspeed ini, segera tindak untuk masuk rest area terdekat, jangan diizinkan jalan," ucap Sony.

Menurut Sony, truk yang berjalan lambat ini jangan disepelekan. Kendaraan yang melaju lambat bukan berarti aman, melainkan bisa membahayakan pengguna jalan lain.

"Jadi tidak ada alasan, mereka harus dihukum kalau melanggar," ucap Sony.

Sony mengatakan, menindak kendaraan yang underspeed ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan patroli. Jadi jika bertemu truk yang melaju di bawah batas kecepatan, bisa ditindak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau