Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengelola Tol Harus Cegah Truk Underspeed, Menghindari Tabrak Belakang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan mobil tabrak bagian belakang truk atau tabrak belakang kembali terjadi di Tol Cipali, Selasa (11/10/2022).

Pada kecelakaan tersebut, Suzuki XL7 ringsek karena menabrak bagian belakang truk kontainer. Titik terjadinya kecelakaan adalah di Tol Cipali Kilometer 91, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pagi hari.

Kejadian tabrak belakang di Cipali bukan yang pertama kali terjadi. Salah satu penyebab dari maraknya kecelakaan tersebut adalah perbedaan kecepatan yang sangat jauh antara paling lambat dan paling cepat.

Misalnya, truk melaju 40 kpj, sedangkan mobil penumpang punya kecepatan di 120 kpj, maka gapnya jadi 80 kpj. Hal ini yang sebenarnya berbahaya dan berisiko terjadinya tabrak belakang di tol.

“Standar safety untuk gap kecepatan ini adalah maksimal 30 kpj. Di atas 30 kpj, maka risiko atau konsekuensi tabrak depan belakang akan meningkat, setiap kenaikan 10 kpj,” ucap Ahmad Wildan, Senior Investigator KNKT, beberapa waktu lalu.

Mengenai gap kecepatan, sebenarnya bisa diperbaiki dengan truk yang melaju sesuai dengan batas kecepatan minimum. Sayangnya, masih beredar truk-truk yang underspeed, jauh di bawah batas kecepatan minimum tol.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, pengelola tol seharusnya malu karena kecelakaan seperti ini terus terjadi berulang kali.

"Ini PR pengelola tol dan para petugas yang lepas tanggung jawab. Saat truk masuk pintu tol, pasti terbaca kendaraan yang underspeed ini, segera tindak untuk masuk rest area terdekat, jangan diizinkan jalan," ucap Sony.

Menurut Sony, truk yang berjalan lambat ini jangan disepelekan. Kendaraan yang melaju lambat bukan berarti aman, melainkan bisa membahayakan pengguna jalan lain.

"Jadi tidak ada alasan, mereka harus dihukum kalau melanggar," ucap Sony.

Sony mengatakan, menindak kendaraan yang underspeed ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan patroli. Jadi jika bertemu truk yang melaju di bawah batas kecepatan, bisa ditindak.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/12/070200215/pengelola-tol-harus-cegah-truk-underspeed-menghindari-tabrak-belakang

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke