Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Titik Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Pekan Ini

Kompas.com - 11/10/2022, 06:12 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pembatasan kendaraan berupa penerapan ganjil genap diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Penerapannya saat ini diperluas menjadi 25 ruas jalan, dan diterapkan dengan berlaku tilang sejak 13 Juni 2022 yang lalu.

Baca juga: Daftar 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Untuk diketahui, ganjil genap berlaku setiap hari Senin sampai dengan Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB di pagi hari, dan dilanjutkan pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, sistem ini tidak diberlakukan.

Namun, sejumlah kendaraan bisa melintas di area ini, seperti kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, taksi, tenaga kesehatan ataupun dokter, serta kendaraan listrik.

Polisi memberhentikan pelanggar ganjil genap di persimpangan dari Jalan Cideng Timur menuju Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat,  Senin (6/6/2022) pagi.KOMPAS.com/MITA AMALIA HAPSARI Polisi memberhentikan pelanggar ganjil genap di persimpangan dari Jalan Cideng Timur menuju Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022) pagi.

Ketentuannya sama, sehingga hari ini, Selasa (11/10/2022) yang dapat melintas adalah kendaraan dengan pelat akhir ganjil. Kendaraan pelat genap harus mencari alternatif jalan lain.

Ada sanksi yang berlaku untuk pelanggar, di antaranya adalah denda maksimal Rp 500.000. Ini diatur dalam Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Menyambut Kehadiran Toyota Innova Hybrid Bulan Depan

Berikut ini adalah 25 ruas jalan di kawasan Jakata yang berlaku ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau