JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pembatasan kendaraan berupa penerapan ganjil genap diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Penerapannya saat ini diperluas menjadi 25 ruas jalan, dan diterapkan dengan berlaku tilang sejak 13 Juni 2022 yang lalu.
Baca juga: Daftar 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta yang Kena Ganjil Genap
Untuk diketahui, ganjil genap berlaku setiap hari Senin sampai dengan Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB di pagi hari, dan dilanjutkan pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, sistem ini tidak diberlakukan.
Namun, sejumlah kendaraan bisa melintas di area ini, seperti kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, taksi, tenaga kesehatan ataupun dokter, serta kendaraan listrik.
Ketentuannya sama, sehingga hari ini, Selasa (11/10/2022) yang dapat melintas adalah kendaraan dengan pelat akhir ganjil. Kendaraan pelat genap harus mencari alternatif jalan lain.
Ada sanksi yang berlaku untuk pelanggar, di antaranya adalah denda maksimal Rp 500.000. Ini diatur dalam Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Menyambut Kehadiran Toyota Innova Hybrid Bulan Depan
Berikut ini adalah 25 ruas jalan di kawasan Jakata yang berlaku ganjil genap: