Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Zebra Digelar Pekan Depan, Ini Pelanggaran yang Diincar

Kompas.com - 29/09/2022, 20:26 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 mulai awal pekan depan selama 12 hari, sampai 14 Oktober 2022 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Mengusung tema 'tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi', kegiatan tersebut dilakukan tanpa tilang manual.

Artinya seluruh penindakkan tilang akan mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan tilang manual, seluruh tindak penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile, juga ada teguran simpatik," kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri Ajun Kombes Pol Agung Nugroho dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Kriteria Motor yang Bisa Dikonversi Jadi Kendaraan Listrik

Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Nantinya Operasi Zebra 2022 akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, baik yang dilakukan pengendara roda dua maupun roda empat.

Kemudian polisi juga akan menertibkan kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine, serta kendaraan yang menggunakan pelat nomor 'dewa' yang bukan peruntukannya.

“Dalam pelaksanaan Operasi Zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat,” kata Agung.

Baca juga: Operasi Zebra 2022 Digelar Tanpa Tilang Manual

Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi sasaran polisi dalam Operasi Zebra 2022:

1. Berkendaraan di bawah pengaruh alkohol
2. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
3. Sepeda motor yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
4. Melawan arus
5. Tidak menggunakan helm
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi
7. Melebihi batas kecepatan
8. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau