Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergantian Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Akan Dilakukan Bertahap

Kompas.com - 19/09/2022, 18:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menyatakan bahwa pergantian kendaraan dinas menjadi mobil listrik di wilayah pemerintahan akan dilakukan secara bertahap.

Sebab, perlu menyesuaikan dengan usia dari kendaraan dinas itu sendiri. Maka pergantian bakal dilakukan secara alamiah dengan total 189.803 unit.

Kebijakan penggantian itu seiring terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Honda New CBR250RR Meluncur, Mesin Baru Lebih Kencang

Mobil listrik BMW iX dipamerkan pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) yang digelar di ICE, BSD, Tangerang Selatan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mobil listrik BMW iX dipamerkan pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) yang digelar di ICE, BSD, Tangerang Selatan.

"Soal mobil dinas. Semua akan dilakukan bertahap tergantung usia kendaraan. Tentu ini kami akan perhatikan SBSK-nya (standar barang sesuai kebutuhan)," kata Rionald dalam diskusi virtual, Sabtu (17/9/2022).

"Saya rasa pada akhirnya semua akan dilakukan secara bertahap tergantung dari usia kendaraannya. Kami juga akan perhatikan standar barang sesuai kebutuhan," tambah dia.

Sementara itu, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan, saat ini pemerintah tengah mendata berapa jumlah mobil dinas yang memang sudah layak diganti.

Sehingga nantinya penggantian akan langsung dilakukkan ke jenis mobil listrik. Menurutnya, dalam melakukan penggantian kendaraan dinas ke jenis mobil listrik, perlu melihat berbagai aspek.

Baca juga: Mengenal Dua Jenis Pelat Nomor Mobil Listrik

Foto stok: Mobil listrik Hyundai Ioniq 5.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Mobil listrik Hyundai Ioniq 5.

Termasuk terkait pertimbangan mengenai kondisi mobil dinas itu sendiri dan standar mobil listrik yang akan digunakan.

"Kan harus dari end to end, dari awal hingga akhir harus diperhatikan. Jangan langsung diganti. Jadi lebih aman. Ini sedang diproses, sedang dibikin timnya," kata Encep.

Ia juga mengatakan, standar penggunaan mobil perlu diperhatikan karena ada ketentuan mengenai kapasitas mesin untuk mobil dinas berdasarkan jabatan. Seperti, setingkat menteri standarnya berkapasitas mesin sekitar 3.000 cc.

Namun sampai saat ini, dalam aturan kendaraan dinas listrik, belum terdapat aturan sejenis. Sehingga perlu aturan tambahan yang mencangkup standar perhitungan jenis kendaraan listrik yang bisa digunakan sebagai mobil dinas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau