JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) meresmikan peraturan konversi mobil berbahan konvensional menjadi mobil listrik.
Peraturan itu tertuang dalam Permenhub No PM 15 Tahun 2022 Tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Peraturan konversi mobil listrik, menyusul regulasi konversi motor listrik yaitu Permenhub No 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Baca juga: Pindah ke Aprilia, RNF Racing Ditinggal Sponsor WithU
Marius Pratiknjo, anggota Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) dan juga anggota Komisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI), mengatakan, peraturan ini memang ditunggu pegiat mobil listrik.
"Ini memang yang kita tunggu-tunggu karena peraturan motor sudah keluar dua tahun lalu. Sedangkan yang mobil ini agak lama," kata Marius kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).
"Ini menurut saya sesuatu yang ditunggu-tunggu," kata dia.
Baca juga: Apa Benar Modifikasi Pelek Diameter Besar Bikin Tie Rod Oblak?
Marius mengatakan, regulasi baru ini sangat bagus namun memang pada prakteknya bakal ada penyesuaian.
"Sesuai harapan cuma memang dalam prakteknya ridak semudah itu. Ini artinya secara bengkel persyaratan itu bagus secara regulasi," kata dia.
"Tapi dalam prakteknya nanti waktu kejadian di motor itu ternyata tidak semudah itu menyiapkan bengkelnya," ungkap Marius.
Baca juga: Manfaat Servis AC Mobil Secara Berkala
Marius mengatakan, sebagai anggota IMI di bawah komisi mobilitas ikut mendorong percepatan Permenhub No PM 15 Tahun 2022.
"Jadi ini memang yang sudah ditunggu, saya juga di IMI kita tim komisi modifikasi dan kendaraan listrik di bawah mobiliti, saya termasuk yang ikutan," kata Marius.
"Kita tahu karena kita yang mendorong dan juga merumuskan dengan Korlantas, Kemenhub dan Menperin sebetulnya, jadi bareng-bareng dan keluar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.