JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini sedang menggencarkan kendaraan listrik di Indonesia.
Bahkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat dengan No. S-565/MBU/09/2022 yang berisi dukungan BUMN terhadap percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
BUMN berkomitmen untuk melakukan percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai baik kendaraan roda dua (motor) maupun roda empat (mobil), mengingat Indonesian pasang target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen di 2025. Selain itu, ada juga pemenuhan Net Zero Emission (NZE) di 2060 atau lebih cepat.
Baca juga: Erick Thohir Dukung Percepatan Program Kendaraan Listrik
Dalam surat tersebut, ada berbagai hal yang bisa dilakukan berkenaan dengan pelaksanaan percepatan tersebut baik secara umum dan khusus.
Secara umum mengalokasikan sumber daya di lingkungan grup perusahaan. Di antaranya penyediaan anggaran baterai untuk mendukung percepatan program.
Kemudian, meningkatkan penggunaan berbagai jenis BEV di lingkungan grup perusahaan, sebagai kendaraan dinas direksi dan pimpinan perusahaan.
Selain itu, bisa juga untuk kendaraan operasional perusahaan dan adakan program kepemilikan kendaraan bagi karyawan (car ownership program).
Menanggapi hal ini, Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif yang berprofesi sebagai dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan, hal ini tentu akan menjadi PR (tugas) besar bagi semua jajaran pemerintah pusat hingga daerah.
“Ini jadi PR besar semua jajaran pemerintah pusat hingga daerah untuk mau tidak mau harus jadi role model (contoh penggunaan kendaraan listrik di Indonesia,” ucap Martinus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2022).
Menurut Martinus, penggunaan kendaraan listrik di Indonesia harus diimbangi dengan beberapa aspek agar masyarakat mau beralih dari mesin bensin (ICE) ke teknologi elektrifikasi.
“Semoga nanti diikuti oleh pengalihan subsidi dari BBM ke pembelian kendaraan listrik. Lalu, PLN segera berbenah sistem grid-nya terutama yang berkaitan dengan penggratisan penambahan daya di masing-masing rumah,” katanya.
“Sehingga kendaraan listrik dapat dicharge di rumah dengan biaya lebih murah pada saat idle capacity time PLN dari tengah malam hingga subuh,” ucap Martinus.
Baca juga: Sekolah Mengemudi Belum Bisa Jawab Masalah Tingginya Tingkat Kecelakaan
Sebelumnya, Pemerintah RI juga dikabarkan telah menyiapkan regulasi instruksi presiden (inpres) terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah.
Dengan adanya inpres tersebut, diharapkan menjadi sebuah upaya yang konkret didahului oleh lingkungan pemerintah menggunakan kendaraan listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.