JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi kendaraan bermotor menjadi hal yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor, yang kendaraannya berusia lebih dari tiga tahun. Pemilik kendaraan harus melakukan uji emisi sebelum membayar pajak kendaraan.
Ada sejumlah sanksi yang bisa dikenakan untuk pemilik kendaraan, yang kendaraan bermotornya tidak melalui uji emisi atau tidak lolos tes tersebut.
Baca juga: Jusuf Hamka Borong 35 Unit Mobil Listrik Wuling Air ev
Pemilik kendaraan bermotor juga dapat dikenakan denda pajak, jika kendaraannya tidak lolos atau belum melakukan uji emisi. Kemudian, sanksi lainnya ialah disinsentif berupa pembayaran tarif parkir tertinggi.
Besaran tarif parkir yang berlaku ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Kebijakan disinsentif tarif parkir ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Bab V Pasal 17:
"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan."
Baca juga: Cek Tarif Ojek Online yang Naik Hari Ini
Kewajiban melakukan uji emisi manual ini diharapkan dapat membantu mengurangi polusi di ibukota Jakarta.
Sebelumnya, catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat, 75 persen polusi udara di iku kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Uji emisi diharapkan dapat menekan besarnya polusi yang dihasilkan saat berkendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.