JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap di kawasan Jalur Puncak berlaku mulai hari ini, Jumat (9/9/2022) sampai Minggu (11/9/2022).
Sama seperti biasanya, kebijakan ini diterapkan setiap akhir pekan dan selama hari libur, untuk meminimalisir kepadatan di Jalur Puncak.
Baca juga: Suzuki Siapkan Model Baru Motor Petualang V-Strom 1050
Kebijakan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puhncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Megacu pada ketentuan ini, lokasi yang terkena pemberlakuan ganjil genap, yang pertama adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Baca juga: Desain Mobil Zaman Sekarang Semakin Mirip
Masih sama dengan aturan biasanya, kendaraan yang boleh melintas hari ini adalah kendaraan dengan nomor pelat akhir angka ganjil.
Namun perlu diingat, berikut ini adalah daftar kendaraan yang tetap dapat melintas di kawasan ganjil genap: