Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Berlaku Besok, Ini Rincian Kenaikan Tarif Ojek Online

Kompas.com - 09/09/2022, 18:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sesuai dengan pengumuman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tarif baru ojek online (ojol) bakal diterapkan pada Sabtu, 10 September 2022.

Sebelumnya, tercatat sudah dua kali penundaan kenaikan tarif ojol yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

Jika sesuai jadwal, tarif baru ojol itu seharusnya berlaku pada 14 Agustus 2022, namun aturan tersebut ditunda penerapannya menjadi 29 Agustus 2022.

Baca juga: Bocoran Hyundai Santa Fe Generasi Terbaru, Desain Berubah Total

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya di Stasiun Karet, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online dengan penumpangnya di Stasiun Karet, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Tetapi, lagi-lagi penerapan itu kembali ditunda, hingga akhirnya resmi diumumkan pada Rabu kemarin (7/9/2022).

Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, ada dua komponen yang menjadi penentu dalam kenaikan biaya jasa ojek online.

“Pertama biaya langsung seperti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen,” ucap Hendro, dalam Press Conference Penyesuaian Tarif Ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi (7/9/2022).

Baca juga: Desain Mobil Zaman Sekarang Semakin Mirip

Penerapan tarif baru tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Sementara untuk ketetapan tarif ojek online terbaru mengalami kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen.

Baca juga: Cerita Ratu Elizabeth II Menjadi Mekanik Truk pada Perang Dunia II

Sejumlah pengemudi atau pekerja ojek online dari berbagai perusahaan longmarch dari Jalan Tupare Kabupaten Cirebon menuju Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Rabu (7/9/2022). Mereka menolak kenaikan BBM karena sangat memberatkan aktivitas mereka yang setiap saat di jalananMUHAMAD SYAHRI ROMDHON Sejumlah pengemudi atau pekerja ojek online dari berbagai perusahaan longmarch dari Jalan Tupare Kabupaten Cirebon menuju Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Rabu (7/9/2022). Mereka menolak kenaikan BBM karena sangat memberatkan aktivitas mereka yang setiap saat di jalanan

Dalam keputusan tersebut, Kemenhub membagi tiga zonasi tarif ojol tahun 2022 untuk para operator yang terdiri dari:

-Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali
-Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
-Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

Dihitung berdasarkan jarak per kilometer (km) melalui metode batas atas dan batas bawah dengan rincian:

Zona I
-Biaya jasa batas bawah Rp 2000
-Biaya jasa batas atas Rp 2.500
-Biaya jasa minimal Rp 8.000 s.d Rp 10.000, naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000

Zona II
-Biaya jasa batas bawah Rp 2.550
-Biaya jasa batas atas Rp 2.800
-Biaya jasa minimal Rp 10.200 s.d Rp 11.200, naik sebelumnya Rp 8.000 - Rp 10.000

Zona III
-Biaya jasa batas bawah Rp 2.300
-Biaya jasa batas atas Rp 2.700
-Biaya jasa minimal Rp 9.200 s.d Rp 11.000, naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com