Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Biaya dan Syarat Pembuatan SIM D dan SIM DI

Kompas.com - 07/09/2022, 14:21 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) D merupakan SIM khusus untuk pengendara kendaraan bermotor yang merupakan penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas sendiri mengemudikan kendaraan yang sudah dimodifikasi sesuai dengan standar, sehingga bisa digunakan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan di Mobile JKN untuk Urus SIM dan STNK

Misalnya, penambahan roda pada sepeda motor, atau pemindahan fungsi kendaraan yang dikendalikan kaki menjadi dikendalikan oleh tangan.

Ada dua kategori SIM D yang menjadi bukti legitimasi kompetensi pemohon, yaitu SIM D dan SIM DI.

SIM D setara dengan SIM C, untuk penyandang disabilitas yang akan mengendarai sepeda motor. Sedangkan SIM DI setara dengan SIM A, digunakan untuk pemohon yang akan mengemudikan mobil.

Ilustrasi SIM A. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.

Baca juga: Daftar Mobil di Bawah 1.400 cc yang Boleh Pakai Pertalite, Ada Mobil Mewah

Biaya pembuatan kedua jenis SIM tersebut adalah Rp 50.000, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022. Untuk perpanjangan masa berlaku, biayanya adalah Rp 30.000.

Kemudian, syarat pembuatan SIM D diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 1993, tepatnya Pasal 217 ayat 1:

  • Mengajukan permohonan tertulis
  • Bisa membaca dan menulis
  • Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara
  • Batas usia minimal 17 tahun
  • Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulus ujian teori dan praktik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com