Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/09/2022, 14:21 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) D merupakan SIM khusus untuk pengendara kendaraan bermotor yang merupakan penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas sendiri mengemudikan kendaraan yang sudah dimodifikasi sesuai dengan standar, sehingga bisa digunakan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan di Mobile JKN untuk Urus SIM dan STNK

Misalnya, penambahan roda pada sepeda motor, atau pemindahan fungsi kendaraan yang dikendalikan kaki menjadi dikendalikan oleh tangan.

Ada dua kategori SIM D yang menjadi bukti legitimasi kompetensi pemohon, yaitu SIM D dan SIM DI.

SIM D setara dengan SIM C, untuk penyandang disabilitas yang akan mengendarai sepeda motor. Sedangkan SIM DI setara dengan SIM A, digunakan untuk pemohon yang akan mengemudikan mobil.

Ilustrasi SIM A. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.

Baca juga: Daftar Mobil di Bawah 1.400 cc yang Boleh Pakai Pertalite, Ada Mobil Mewah

Biaya pembuatan kedua jenis SIM tersebut adalah Rp 50.000, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022. Untuk perpanjangan masa berlaku, biayanya adalah Rp 30.000.

Kemudian, syarat pembuatan SIM D diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 1993, tepatnya Pasal 217 ayat 1:

  • Mengajukan permohonan tertulis
  • Bisa membaca dan menulis
  • Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara
  • Batas usia minimal 17 tahun
  • Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulus ujian teori dan praktik
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com