JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan tilang elektronik di Indonesia makin meluas guna meningkatkan keamanan pengguna jalan.
Maka dari itu ada beragam pelanggaran yang bisa ditindak lewat rekaman dari kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Baca juga: Diisukan Naik, Pendaftar Pertalite dan Solar Tembus 1 Juta Kendaraan
Agar tidak lupa, berikut jenis pelanggaran yang bisa ditindak melalui ETLE :
1. Pelanggaran ganjil-genap
2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
4. Kelebihan daya angkut dan dimensi
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus
7. Tidak menggunakan helm
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Menggunakan ponsel saat berkendara
10. Berboncengan lebih dari 3 orang
11. Menggunakan pelat nomor palsu
12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor
Sementara itu, untuk besaran denda yang harus dikeluarkan pelanggar tetap mengikuti peraturan sebelumnya tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Jika dirincikan, berikut daftar denda pelanggaran tilang elektronik :
· Menggunakan gawai, denda Rp 750.000
· Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp 250.000
· Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
· Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000
· Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000
· Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000
Baca juga: Pakai Sepeda Motor Listrik Bisa Hemat Biaya sampai 50 Persen
· Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000
· Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
· Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
· Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000
· Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000
· Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.