Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istilah Polisi Tidur Hanya Ada di Indonesia

Kompas.com - 26/08/2022, 08:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Polisi tidur ini memiliki ukuran tinggi antara 5 sampai dengan 9 Cm dan lebar total antara 35 sampai dengan 390 Cm dengan kelandaian maksimal 50 persen.

Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 Cm dan warna hitam berukuran 30 Cm. Fasilitas ini berfungsi untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan yang memiliki zebra cross.

Selain itu, speed hump juga dapat dibuat pada jalan lokal dan jalan lingkungan yang dilintasi kendaraan berkecepatan 20 Kpj.

3. Speed table

Jenis polisi tidur ketiga adalah speed table yang harus dibangun dengan bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300.

Speed table yang dibuat harus memiliki ukuran tinggi antara 8 hingga 9 cm, lebar bagian atas 660 Cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

Polisi tidur ini harus memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 Cm dan warna hitam berukuran 30 Cm. Biasanya jenis ini dipasang di kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang dilintasi kendaraan berkecepatan 40 Kpj.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com