Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Istilah Polisi Tidur Hanya Ada di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini video viral di media sosial beberapa pemotor terjatuh akibat polisi tidur yang membentang di Jalan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi tidur yang dilaporkan menjadi penyebab sejumlah pemotor terjatuh akhirnya dibongkar.

Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara Ilham Raya mengatakan bahwa polisi tidur itu dibangun oleh jajarannya. Setelah video viral polisi tidur tersebut dibongkar pada Kamis (24/8/2022) siang.

"Dua titik (polisi tidur) sudah dibongkar, dua lagi malam ini. Ada empat titik, dua dibongkar malam ini," ujar Ilham, Kamis petang.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, polisi tidur sebetulnya hanya istilah yang digunakan masyarakat untuk menyebut "gundukan" pengurang kecepatan di jalan.

"Istilah polisi tidur sebenarnya tidak ada dalam peraturan perundang-undangan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

"Dalam Undang - Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan serta aturan turunannya Permenhub No 14 tahun 2021 istilah yang benar adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan," kata dia.

Budiyanto mengatakan, polisi tidur punya tiga jenis yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Ketiganya dibedakan dari bentuk dan lokasi.

"Polisi tidur adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan adalah sebagai alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kendaraan," kata dia.

1. Speed Bump

Speed bump merupakan alat pembatas kecepatan yang memiliki ukuran tinggi antara 8 Cm sampai dengan 15 Cm. Lebar bagian atasnya harus dibuat dengan ukuran mulai dari 30 sampai 90 cm, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.

Polisi tidur ini harus memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 Cm dan warna hitam berukuran 30 Cm.

Jenis polisi tidur ini dapat dibuat pada di jalan lingkungan, area parkir, dan area parkir yang dilintasi kendaraan dengan kecepatan 10 Kpj

2. Speed hump

Speed hump merupakan pembatas jalan berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.

Polisi tidur ini memiliki ukuran tinggi antara 5 sampai dengan 9 Cm dan lebar total antara 35 sampai dengan 390 Cm dengan kelandaian maksimal 50 persen.

Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 Cm dan warna hitam berukuran 30 Cm. Fasilitas ini berfungsi untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan yang memiliki zebra cross.

Selain itu, speed hump juga dapat dibuat pada jalan lokal dan jalan lingkungan yang dilintasi kendaraan berkecepatan 20 Kpj.

3. Speed table

Jenis polisi tidur ketiga adalah speed table yang harus dibangun dengan bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300.

Speed table yang dibuat harus memiliki ukuran tinggi antara 8 hingga 9 cm, lebar bagian atas 660 Cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

Polisi tidur ini harus memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 Cm dan warna hitam berukuran 30 Cm. Biasanya jenis ini dipasang di kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang dilintasi kendaraan berkecepatan 40 Kpj.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/26/084200815/istilah-polisi-tidur-hanya-ada-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke