Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan Ini agar Mobil Lulus Uji Emisi

Kompas.com - 23/08/2022, 14:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan yang kendaraannya berusia lebih dari tiga tahun. Tentunya ini juga wajib bagi warga yang kendaraannya beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Langkah ini menjadi salah satu upaya untuk mengurangi tingkat polusi di Ibu Kota. Untuk mempermudah uji emisi, saat ini Pemprov DKI telah menyertifikasi ratusan bengkel di Ibu Kota agar bisa melakukan pengujian emisi.

Agar bisa lulus uji emisi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan, mulai dari bahan bakar yang digunakan hingga modifikasi. Hal ini disampaikan oleh Didi Ahadi, Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor (TAM).

Baca juga: Berikut Prosedur Pengecekan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

"Penggunaan bensin yang tidak sesuai dengan yang diperuntukkan oleh mesin juga memengaruhi hasil. Kurangnya perawatan berkala pada mesin juga dapat memengaruhi hasilnya," ucap Didi kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Penggunaan bensin dengan kualitas tinggi juga tidak bisa menjadi penjamin bahwa mobil bisa lulus uji emisi. Bahan bakar yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan mobil.

Perawatan yang dilakukan secara berkala dan rutin menjadi salah satu poin penting yang perlu diperhatikan agar mobil lulus pengujian emisi.

Uji emisi gas buangAuto2000 Uji emisi gas buang

Baca juga: Ini Lama Masa Berlaku Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor

"Memodifikasi seperti memasang piggyback dan lain-lain untuk meningkatkan performa mesin juga memengaruhi emisi gas buang," ucap Didi.

Supaya bisa lulus uji emisi, Didi menjelaskan, komponen-komponen yang harus diperiksa merupakan komponen yang berdampak kepada emisi.

"Seperti bensin, busi, saringan udara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau