Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Prosedur Pengecekan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 23/08/2022, 10:22 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan untuk kendaraan dengan usia tiga tahun ke atas. Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan bermotor terkait uji emisi. Berdasarkan Pergub tersebut, sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pada Pasal 17, dijelaskan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi atau memenuhi ketentuan luus uji emisi, akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

Baca juga: Ini Sanksi jika Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, prosedur pengecekan uji emisi dilakukan oleh polisi dengan cara mengecek dan meminta bukti lulus uji emisi kepada pemilik kendaraan.

"Petugas kepolisian dapat membuka aplikasi e-uji emisi dan memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut, nanti akan terlihat apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum," ucap dia dikutip Kompas.com, beberapa waktu.

Selain memberikan bukti, petugas juga akan mengecek status uji emisi tersebut melalui aplikasi yang sudah ada.

Uji emisi gas buangAuto2000 Uji emisi gas buang

Baca juga: Adu Ganteng Suzuki Baleno, Honda City Hatchback RS, dan Toyota Yaris

Untuk prosedurnya, dikutip dari laman resmi Jakarta.go.id, pengujian dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan.

Kendaraan yang diuji ini harus berada dalam posisi hidup, tapi tidak menyalakan alat seperti radio, pendinginan udara atau lampu. Pendeteksian ini diklaim berlangsung sekitar 5 menit sampai 7 menit. 

Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (DKI) akan memberikan sertifikast lulus uji emisi, untuk masyarakat yang telah melaksanakan uji emisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com