JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan yang kendaraannya berusia lebih dari tiga tahun. Tentunya ini juga wajib bagi warga yang kendaraannya beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Langkah ini menjadi salah satu upaya untuk mengurangi tingkat polusi di Ibu Kota. Untuk mempermudah uji emisi, saat ini Pemprov DKI telah menyertifikasi ratusan bengkel di Ibu Kota agar bisa melakukan pengujian emisi.
Agar bisa lulus uji emisi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan, mulai dari bahan bakar yang digunakan hingga modifikasi. Hal ini disampaikan oleh Didi Ahadi, Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor (TAM).
"Penggunaan bensin yang tidak sesuai dengan yang diperuntukkan oleh mesin juga memengaruhi hasil. Kurangnya perawatan berkala pada mesin juga dapat memengaruhi hasilnya," ucap Didi kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Penggunaan bensin dengan kualitas tinggi juga tidak bisa menjadi penjamin bahwa mobil bisa lulus uji emisi. Bahan bakar yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan mobil.
Perawatan yang dilakukan secara berkala dan rutin menjadi salah satu poin penting yang perlu diperhatikan agar mobil lulus pengujian emisi.
"Memodifikasi seperti memasang piggyback dan lain-lain untuk meningkatkan performa mesin juga memengaruhi emisi gas buang," ucap Didi.
Supaya bisa lulus uji emisi, Didi menjelaskan, komponen-komponen yang harus diperiksa merupakan komponen yang berdampak kepada emisi.
"Seperti bensin, busi, saringan udara," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/23/141200015/perhatikan-ini-agar-mobil-lulus-uji-emisi