JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda penerapan penyesuaian tarif ojek online (ojol) menjadi 25 hari terhitung sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan 4 Agustus 2022 lalu.
Sebelumnya, dijelaskan bila penyesuaian tarif baru oleh aplikator dapat dilakukan paling lambat 10 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, yakni pada 14 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, penundaan penerapan tarif baru untuk ojol dilakukan guna memberikan waktu yang lebih panjang terkait sosialisasi.
"Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender," ujar Hendro dalam keterangan resminya, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Bicara Status Daihatsu Ayla EV yang Curi Perhatian di GIIAS 2022
"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," lanjutnya.
Hendro menjelaskan, keputusan penundaan tarif ojol yang akhirnya bakal berlaku pada akhir Agustus nanti, juga berdasarkan masukan berbagai pihak.
Lebih lanjut Hendro berharap, dengan perpanjangan 25 hari kalender, dapat dilaksankan dan dipedomani para aplikator, juga sesuai dengan ketentuan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Seperti diketahui, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif ojek online berdasarkan tiga zonasi, yakni :
a. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Besaran tarif baru ojek online per zonasi:
Baca juga: AHM Luncurkan Motor Listrik Tahun Depan
Zona I
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000)
Zona 2
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).
Zona 3
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000 - Rp 10.000).