Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui E-Samsat

Kompas.com - 10/08/2022, 18:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mudah melalui E-Samsat. Pemilik mobil dan sepeda motor bisa membayar pajak dan pengesahan STNK melalui ATM.

Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan, yaitu:

1. Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor atau blokir data kepemilikan.

2. Memiliki nomor telepon yang aktif, jika meminta kode verifikasi melalui SMS.

3. Memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.

4. Hanya berlaku untuk pembayaran pajak daftar ulang atau satu tahunan.

5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK atau 5 tahunan.

6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang 6 bulan sebelum jatuh tempo.

7. Wajib pajak merupakan perseorangan, bukan badan usaha/yayasan/badan sosial.

Baca juga: Toyota Vios Generasi 4 Meluncur, Harga Mulai Rp 226 Jutaan

Mekanisme pembayaran

Wajib pajak mendapatkan kode bayar melalui aplikasi Sambara atau website Bapenda.

Melalui laman Info PKB pada website Bapenda, pemilik kendaraan tinggal memasukkan data berupa nomor polisi kendaraan. Nanti, besaran pajak yang dibayarkan akan muncul.

Selanjutnya, pemilik kendaraan harus mengisi nomor KTP pemilik kendaraan, serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan yang bisa dilihat di lembaran STNK.

Setelah mendapatkan kode bayar, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui ATM terdekat.

Ilustrasi STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

Bank BJB:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau