JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mudah melalui E-Samsat. Pemilik mobil dan sepeda motor bisa membayar pajak dan pengesahan STNK melalui ATM.
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan, yaitu:
1. Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor atau blokir data kepemilikan.
2. Memiliki nomor telepon yang aktif, jika meminta kode verifikasi melalui SMS.
3. Memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
4. Hanya berlaku untuk pembayaran pajak daftar ulang atau satu tahunan.
5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK atau 5 tahunan.
6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang 6 bulan sebelum jatuh tempo.
7. Wajib pajak merupakan perseorangan, bukan badan usaha/yayasan/badan sosial.
Baca juga: Toyota Vios Generasi 4 Meluncur, Harga Mulai Rp 226 Jutaan
Mekanisme pembayaran
Wajib pajak mendapatkan kode bayar melalui aplikasi Sambara atau website Bapenda.
Melalui laman Info PKB pada website Bapenda, pemilik kendaraan tinggal memasukkan data berupa nomor polisi kendaraan. Nanti, besaran pajak yang dibayarkan akan muncul.
Selanjutnya, pemilik kendaraan harus mengisi nomor KTP pemilik kendaraan, serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan yang bisa dilihat di lembaran STNK.
Setelah mendapatkan kode bayar, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui ATM terdekat.
Bank BJB: