Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Lagi, Ini Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor. Bahkan, peran SIM yang begitu penting membuat pengendara harus selalu membawa serta dokumen ini saat berkendara.

Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis SIM yang terbagi atas beberapa golongan. Bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua wajib memiliki SIM C. Namun, jenis SIM ini juga terbagi menjadi tiga golongan.

Artinya, SIM C tidak bisa sembarangan digunakan pada semua jenis sepeda motor. Bahkan, untuk jenis motor listrik ada penggolongan SIM tersendiri

Hal tersebut seperti yang tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021. Perbedaan ketiga golongan SIM untuk pengendara motor berdasarkan kapasitas silindernya.


Agar tidak keliru, berikut perbedaan SIM untuk sepeda motor berdasarkan Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2 :

- SIM C : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda M motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik

- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sekedar informasi, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/09/160100315/ingat-lagi-ini-perbedaan-sim-c-sim-ci-dan-sim-cii

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke