Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan Pakai Bisa Pakai Aplikasi Ojek Online

Kompas.com - 07/08/2022, 08:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Saat ini, pembayaran PKB melalui Signal di GoTagihan hanya tersedia di 15 provinsi yaitu di :
· DKI Jakarta

· Bali

· Banten

· Bengkulu

· Jambi

· Jawa Barat

· Jawa Tengah

· Jawa Timur

· Kepulauan Riau

· Nusa Tenggara Barat

· Riau

· Sulawesi Tenggara

· Sulawesi Selatan

· Sulawesi Barat

· Sumatera Barat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com