Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan Pakai Bisa Pakai Aplikasi Ojek Online

Kompas.com - 07/08/2022, 08:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah mobilitas yang padat, kini aktivitas membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan dengan mudah tanpa perlu mengantre di loket Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat).

Membayar pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online, salah satunya menggunakan dompet digital atau uang elektronik GoPay.

Kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor jadi lebih praktis melalui Signal di GoTagihan.

GoPay sendiri merupakan dompet digital milik ekosistem Gojek, maka pemilik kendaraan haruslah memiliki aplikasi ojek online tersebut.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Inggris 2022, Zarco Pole Position

Berdasarkan laman gopay.co.id, berikut cara mudah membayar PKB lewat GoTagihan :

1. Buka Aplikasi Gojek

2. Pilih GoTagihan

3. Pilih Icon PKB untuk pembayaran PKB, lalu pilih PKB sesuai regional

4. Masukan Kode Bayar

5. Konfirmasi Pembayaran

6. Masukkan PIN

7. Pembayaran berhasil

8. Tarik ke atas untuk melihat detail pembayaran, jika berhasil akan mendapatkan resi pembayaran.

Pajak kendaraan bermotor merupakan jenis pendapatan provinsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak kendaraan bermotor sendiri wajib dibayarkan bersamaan dengan perpanjang STNK per satu tahun. Apabila pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan bermotor akan dikenakan denda.

Ilustrasi pendaftaran Gojek.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi pendaftaran Gojek.

Saat ini, pembayaran PKB melalui Signal di GoTagihan hanya tersedia di 15 provinsi yaitu di :
· DKI Jakarta

· Bali

· Banten

· Bengkulu

· Jambi

· Jawa Barat

· Jawa Tengah

· Jawa Timur

· Kepulauan Riau

· Nusa Tenggara Barat

· Riau

· Sulawesi Tenggara

· Sulawesi Selatan

· Sulawesi Barat

· Sumatera Barat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau