Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi jika Sembarangan Modifikasi Kendaraan

Kompas.com - 03/08/2022, 16:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan, terjadi beberapa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta kelinci atau odong-odong di jalan raya. Perlu diingat, kendaraan ini merupakan hasil modifikasi yang tidak sesuai dengan standar keselamatan.

Menyusul terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan odong-odong di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dan Serang, Banten, sejumlah daerah telah mengeluarkan larangan odong-odong untuk beroperasi di jalan raya.

Baca juga: Polisi Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

"Kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta mini atau kereta kelinci seringkali dijumpai melintas di jalan raya. Hal ini dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain," ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan seperti dikutip Kompas.com beberapa waktu lalu.

Kendaraan ini dimodifikasi tanpa memperhatikan Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga berpotensi membahayakan pengemudi, penumpangnya hingga pengguna jalan yang lain.

Sementara itu Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan bahwa penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan odong-odong mobil.

"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," ucap Aan.

Korban Meninggal Kecelakaan Odong-odong Bertambah Jadi 10 OrangKOMPAS.COM/RASYID RIDHO Korban Meninggal Kecelakaan Odong-odong Bertambah Jadi 10 Orang

Baca juga: Harga Brio Satya, Ayla, dan Sigra Naik Bulan Ini

Selain berbahaya, modifikasi secara sembarangan tanpa memperhatikan standar keselamatan dan melalui uji tipe merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Jika dilihat secara hukum, hal ini diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan bahwa setiap orang yang memodifikasi kendaraan bermotor dan menyebabkan perubahan tipe dan sejenisnya, serta tidak memenuhi kewajiban uji tipe, bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau