Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembarangan Modifikasi Lampu Belakang Mobil, Bukti Kurangnya Edukasi

Kompas.com - 01/08/2022, 08:32 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih kerap dijumpai pengemudi mobil yang memodifikasi lampu belakang atau lampu rem kendaraan nonstandar. Meski terkesan sepele, perilaku ini sebenarnya dapat membahayakan bagi pengendara lain.

Misalnya, modifikasi lampu rem menjadi warna putih terang layaknya lampu mundur. Ketika mengerem, pengguna kendaraan di belakang bakal kesilauan dan dapat berakibat pada kecelakaan fatal.

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, bahwa setiap warna lampu pada mobil memiliki artinya tersendiri. Sembarangan mengubah lampu belakang dapat berujung fatal.

Baca juga: Jangan Sembarangan Ubah Warna Lampu Kendaraan!

"Lampu kendaraan adalah alat komunikasi pengemudi di jalan. Dan setiap warna ada artinya. Misalnya, amber untuk sein, merah (untuk) rem dan putih (untuk) mundur," ucap Marcell kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Ia menekankan, pengubahan warna ini dapat menyebabkan miskomunikasi dengan pengguna jalan yang lain.

"Bila diubah-ubah warna standarnya, maka akan menyebabkan miskomunikasi dengan pengguna jalan lain. Yang bisa membahayakan pengemudi lain dan diri kita sendiri," ucap dia.

Lampu belakang menyilaukan pengendara lain- Lampu belakang menyilaukan pengendara lain

Baca juga: Kehadiran Honda WR-V Dalam Waktu Dekat, Meluncur di GIIAS 2022?

Tidak hanya itu, lanjut Marcell, pengubahan seperti warna lampu rem menjadi putih juga dapat menyilaukan pengemudi yang berada di belakang mobil tersebut.

Abainya pengemudi terhadap bahaya modifikasi lampu tersebut menjadi salah satu bukti minimnya edukasi mengemudi saat ini. Pasalnya, belajar mengemudi tidak hanya sebatas praktik, namun juga teori.

"Masalahnya edukasi mengemudi di awal sebelum memohon SIM di Indonesia sangat minim. Sehingga di jalan, banyak uneducated driver," ucap Marcell.

Maka dari itu, Marcell menjelaskan pentingnya memperhatikan tempat pelatihan atau kursus mobil sebelum berkendara, sehingga belajar tidak hanya sebatas praktik saja, namun juga tentang aturan-aturan lalu lintas dan sejenisnya.

"Seharusnya, kursus mengemudi adalah lembaga yang berstandar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) dan lebih lagi kalau sudah terakreditasi baik dari BAN PNF ataupun dari LA LPK. Sehingga, seluruh kompetensi mengemudi yang dibutuhkan dapat diterima dan pengemudi dapat menjadi pengemudi yang kompeten," lanjut dia.

"Seharusnya, kursus mengemudi adalah lembaga yang berstandar kompetensi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau