Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi, Ini 25 Ruas Jalan Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap

Kompas.com - 19/07/2022, 17:08 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan ganjil genap pada 25 ruas jalan resmi di DKI Jakarta telah diterapkan secara penuh dengan implementasi tilang, sejak 13 Juni 2022.

Pemberlakuan sistem ganjil genap bertujuan untuk menekan volume kepadatan lalu lintas yang diklaim makin meningkat di Jakarta.

Untuk jam operasional ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat.

Baca juga: Kemenhub Angkat Bicara Soal Kecelakaan Maut Truk BBM di Cibubur

Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. Aturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Ganjil Genap Jakarta Diperluas mulai 6 Juni 2022KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Ganjil Genap Jakarta Diperluas mulai 6 Juni 2022

Berikut 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono

Baca juga: Kemenhub Angkat Bicara Soal Kecelakaan Maut Truk BBM di Cibubur


18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com