JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta menjadi 25 ruas jalan, resmi diterapkan secara penuh dengan implementasi tilang, sejak 13 Juni 2022.
Sistem ganjil genap kembali diperluas dengan tujuan untuk menekan volume kepadatan lalu lintas yang diklaim makin meningkat. Terutama setelah adanya pelanggaran yang dilakukan pemerintah untuk aktivitas masyarakat.
Dengan begitu, bagi pemilik kendaraan pribadi dengan pelat genap dapat melintasi sejumlah ruas ganjil genap di kawasan Ibu Kota, Senin (18/7/2022). Jika berpelat ganjil, maka Anda harus mencari alternatif jalan lain.
Baca juga: Air Radiator Merah dan Hijau, Bolehkah Dioplos?
Adapun untuk jam operasional ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. Aturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Cegah Kecelakaan, Ini Cara Aman Mengendarai Mobil di Musim Hujan
Berikut 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap: