JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pihak yang baru saja menjual atau kehilangan kendaraan bermotor harus segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pemblokiran STNK harus dilakukan guna menghindari masalah yang menyangkut pajak dan legalitas kendaraan. Jika sebelumnya pemblokiran STNK dilakukan di kantor Samsat, kini bisa dilakukan secara online.
Oleh karena itu, jika pemilik kendaraan tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor samsat dapat memblokir STNK secara daring hanya dengan ponsel.
Baca juga: Buat Apa Ada Knock Sensor Jika Minum Pertalite Masih Bikin Ngelitik?
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.
“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” kata Herlina saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.
Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.
1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Pilih menu PKB
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.