Pemblokiran STNK harus dilakukan guna menghindari masalah yang menyangkut pajak dan legalitas kendaraan. Jika sebelumnya pemblokiran STNK dilakukan di kantor Samsat, kini bisa dilakukan secara online.
Oleh karena itu, jika pemilik kendaraan tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor samsat dapat memblokir STNK secara daring hanya dengan ponsel.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.
“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” kata Herlina saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.
Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.
1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Pilih menu PKB
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.
Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB. Selain itu, bisa juga di cek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.
Keuntungan
Herlina Ayu mengatakan, ada keuntungan yang bisa didapatkan pemilik kendaraan yang melakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan berpindah tangan.
“Keuntungan yang pertama adalah pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif yang sudah berlaku,” ucap Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.
Penerapan besaran pajak progresif di tiap daerah berbeda-beda. Di Jakarta, aturan pajak progresif dimuat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2015:Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
- Kendaraan Pertama 2 persen
- Kendaraan Kedua 2,5 persen
- Kendaraan Ketiga 3 persen
- Kendaraan Keempat 3,5 persen
- Kendaraan Kelima 4 persen dan seterusnya naik 0,5 persen untuk kendaraan selanjutnya.
“Oleh sebab itu, kami selalu mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta agar melakukan pemblokiran STNK jika kendaraan sudah dijual, agar tidak dikenakan tarif pajak progresi,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/17/152100915/tidak-sempat-ke-samsat-begini-cara-blokir-stnk-online