Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/07/2022, 09:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.

Pelarangan ini dilakukan karena masyarakat ambigu menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.

Selain itu sepeda listrik di Makassar rata-rata digunakan anak-anak sekolah, kemudian tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam.

Baca juga: Pakai Fitur Cruise Control, Perhatikan Hal-hal Ini

Viar kembali menghadirkan sepeda listrik terbaru Viar C2Foto: Viar C2 Viar kembali menghadirkan sepeda listrik terbaru Viar C2

Hendro Sutono, pegiat dan juru bicara Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik), mengatakan, tugas pokok nomor satu polantas adalah pendidikan. Polisi seharusnya mengutamakan pendidikan dan penyuluhan.

"Kalau masyarakat ambigu, dalam hal ini tidak bisa membedakan antara sepeda motor listrik dan kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik, maka berikanlah pengarahan dan penyuluhan," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

"Kalau pengguna kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik tidak menggunakan helm maka diingatkan utuk menggunakan helm. Kalau masih di bawah 12 tahun maka tegurlah orang tuanya," kata dia.

Baca juga: Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak di Jalan Tol secara Online

Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.Foto: NTMC Polri Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.

Hendro menegaskan, larangan penggunaan sepeda listrik kontra produktif dengan semangat pemerintah untuk mempercepat tren kendaraan listrik.

"Sepeda listrik dan kendaraan listrik personal lainnya merupakan jembatan transisi menuju penggunaan kendaraan listrik secara masif oleh masyarakat," kata Hendro.

Jika ruang gerak pengguna sepeda listrik dan kendaraan listrik personal terlalu dibatasi maka peralihan ke penggunaan kendaraan listrik secara keseluruhan akan terhambat.

Baca juga: INFOGRAFIK: Catatan 5 Tahun Perjalanan Wuling Motors di Indonesia

Ducati juga memiliki MG-20, sepeda listrik lipat yang tentunya meningkatkan standar dalam fitur teknologi sepeda lipat.DUCATI VIA insideevs.com Ducati juga memiliki MG-20, sepeda listrik lipat yang tentunya meningkatkan standar dalam fitur teknologi sepeda lipat.

"Sepeda listrik adalah solusi transportasi murah bagi masyarakat di mana masyarakat dapat belajar dan melakukan perubahan mindset tentang kendaraan listrik, sebelum selanjutnya akan beralih ke kendaraan listrik yang nilai investasinya lebih mahal, dalam hal ini adalah mobil dan sepeda motor," kata dia.

Hendro meminta pihak kepolisian untuk menegakkan peraturan secara persuasif bukan berupa paksaan. Pasalnya, salah satu tugas pokok kepolisian adalah pendidikan masyarakat berlalu-lintas.

"Jadi bukan berupa larangan yang dikeluarkan oleh kepolisian tetapi imbauan atau teguran yang mendidik kepada masyarakat agar menjadi lebih dewasa dalam berlalu-lintas di jalan," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com