MAKASSAR, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.
Pelarangan ini dilakukan karena masyarakat ambigu menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.
Selain itu sepeda listrik di Makassar rata-rata digunakan anak-anak sekolah, kemudian tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam.
Baca juga: Pakai Fitur Cruise Control, Perhatikan Hal-hal Ini
Hendro Sutono, pegiat dan juru bicara Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik), mengatakan, tugas pokok nomor satu polantas adalah pendidikan. Polisi seharusnya mengutamakan pendidikan dan penyuluhan.
"Kalau masyarakat ambigu, dalam hal ini tidak bisa membedakan antara sepeda motor listrik dan kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik, maka berikanlah pengarahan dan penyuluhan," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
"Kalau pengguna kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik tidak menggunakan helm maka diingatkan utuk menggunakan helm. Kalau masih di bawah 12 tahun maka tegurlah orang tuanya," kata dia.
Baca juga: Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak di Jalan Tol secara Online
Hendro menegaskan, larangan penggunaan sepeda listrik kontra produktif dengan semangat pemerintah untuk mempercepat tren kendaraan listrik.
"Sepeda listrik dan kendaraan listrik personal lainnya merupakan jembatan transisi menuju penggunaan kendaraan listrik secara masif oleh masyarakat," kata Hendro.
Jika ruang gerak pengguna sepeda listrik dan kendaraan listrik personal terlalu dibatasi maka peralihan ke penggunaan kendaraan listrik secara keseluruhan akan terhambat.
Baca juga: INFOGRAFIK: Catatan 5 Tahun Perjalanan Wuling Motors di Indonesia
"Sepeda listrik adalah solusi transportasi murah bagi masyarakat di mana masyarakat dapat belajar dan melakukan perubahan mindset tentang kendaraan listrik, sebelum selanjutnya akan beralih ke kendaraan listrik yang nilai investasinya lebih mahal, dalam hal ini adalah mobil dan sepeda motor," kata dia.
Hendro meminta pihak kepolisian untuk menegakkan peraturan secara persuasif bukan berupa paksaan. Pasalnya, salah satu tugas pokok kepolisian adalah pendidikan masyarakat berlalu-lintas.
"Jadi bukan berupa larangan yang dikeluarkan oleh kepolisian tetapi imbauan atau teguran yang mendidik kepada masyarakat agar menjadi lebih dewasa dalam berlalu-lintas di jalan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.