JAKARTA, KOMPAS.com – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Bagi pengendara yang kedapatan tidak membawa SIM saat berkendara akan mendapatkan sanksi tilang.
Setiap jenis SIM memiliki batas masa berlaku sehingga harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Namun, khusus untuk jenis SIM internasional yaitu setiap 3 tahun sekali.
Hal tersebut tercantum pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca juga: Pilih Mana, Ganti Radiator OEM atau Servis Radiator?
Namun kini, memperpanjang SIM tidak hanya di kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) saja. Memperpanjang masa berlaku SIM sudah dapat dilakukan melalui aplikasi di ponsel atau online.
Lantas, bagaimana cara memperpanjang SIM secara online?
Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP.
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
5. Lengkapi profil di menu "Profile" dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktivasi akun.
6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
8. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik "Menu SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM".
9. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
10. Pilih Satpas penerbit.
11. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
Baca juga: Polisi Razia Truk ODOL di Tol Jakarta-Tangerang
12. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
13. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
14. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
15. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
16. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol "Perbarui".
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, harus pula siapkan beberapa dokumen terlebih dahulu, berikut di antaranya:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.