JAKARTA, KOMPAS.com – Pada akhir 2022 di wacanakan jika kendaraan roda empat di Jakarta harus lulus uji emisi untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta merencanakan jika kendaraan roda empat yang tak lulus uji emisi bakal tidak bisa memperpanjang STNK.
"Ke depan, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi baru bisa (perpanjang STNK)," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dikutip dari Kompas.com, Rabu(13/7/2022).
Baca juga: Ini Daftar Lokasi Uji Emisi di Jakarta Barat
Berikut rangkuman Kompas.com mengenai lokasi uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta Pusat :
1. Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto Kav No 1
2. PT Wahana Ritelindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
3. PT Panca Jaya Setia, IRTI Monas
4. Prabu Motor Gatot Subroto
5. Shop and Drive Benhil
6. Dipo Internasional Pahala Gatot Subroto
7. Auto2000 Suprapto
8. Kios Uji Emisi Auto Bless Suprapto
Baca juga: Bahaya Lewat Bahu Jalan Tol dan Minimnya Kesadaran Pengemudi
14. Auto2000 Garuda
15. Pegasus Kemayoran
16. Fontana Indah Motor Gunung Sahari
17. Tunas Toyota Pecenongan
18. Honda Jakarta Center Pangeran Jayakarta
19. Nawilis Tanah Abang
20. Nusantara Berlian Motor
21. IKM Honda Hasyim Ashari
22. Advance Analytics Asia Laboratories Salemba Raya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.