JAKARTA, KOMPAS.com – Pada akhir 2022 di wacanakan jika kendaraan roda empat di Jakarta harus lulus uji emisi untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta merencanakan jika kendaraan roda empat yang tak lulus uji emisi bakal tidak bisa memperpanjang STNK.
"Ke depan, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi baru bisa (perpanjang STNK)," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dikutip dari Kompas.com, Rabu(13/7/2022).
Baca juga: Ini Daftar Lokasi Uji Emisi di Jakarta Barat
Berikut rangkuman Kompas.com mengenai lokasi uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta Pusat :
1. Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto Kav No 1
2. PT Wahana Ritelindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
3. PT Panca Jaya Setia, IRTI Monas
4. Prabu Motor Gatot Subroto
5. Shop and Drive Benhil
6. Dipo Internasional Pahala Gatot Subroto
7. Auto2000 Suprapto
8. Kios Uji Emisi Auto Bless Suprapto
Baca juga: Bahaya Lewat Bahu Jalan Tol dan Minimnya Kesadaran Pengemudi
14. Auto2000 Garuda
15. Pegasus Kemayoran
16. Fontana Indah Motor Gunung Sahari
17. Tunas Toyota Pecenongan
18. Honda Jakarta Center Pangeran Jayakarta
19. Nawilis Tanah Abang
20. Nusantara Berlian Motor
21. IKM Honda Hasyim Ashari
22. Advance Analytics Asia Laboratories Salemba Raya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.