Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sepeda Listrik Dilarang di Makassar, Pegiat Sebut Kontra Produktif

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar resmi melarang penggunaan sepeda listrik karena dianggap dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, mengatakan, pihaknya juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik.

AKBP Zulanda, mengatakan, dari aturan UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4 membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.

"Lanjut dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah. Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat," jelasnya dikutip dari Regional Kompas.com.

Hendro Sutono, pegiat sekaligus juru bicara Komunitas Sepeda Motor Listrik (KOSMIK), menilai, larangan tersebut tak sejalan dengan semangat percepatan pemakaian tren kendaraan listrik yang digaungkan pemerintah.

"Menurut saya pelarangan oleh Kapolres itu adalah tindakan kontra produktif terhadap usaha pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan berpenggerak motor listrik berbasis baterai," ujar Hendro kepada Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).

Menurut Hendro, sepeda listrik justru merupakan jembatan peralihan pola masyarakat beralih menggunakan alat transportasi nol emisi.

"Saya pribadi memandang bahwa sepeda listrik, skuter listrik dan alat transportasi personal berpenggerak motor listrik berbasis baterai seharusnya menjadi ujung tombak program memasyarakatkan kendaraan listrik," kata dia.

"Sepeda listrik, skuter listrik dan personal transportasi lainnya bisa menjadi jembatan transisi menuju penggunaan kendaraan listrik secara masif oleh masyarakat," kata Hendro.

Menurut Hendro, sepeda listrik merupakan alat transportasi yang tepat untuk menggerakkan masyarakat pindah menggunakan transportasi nol emisi. Sebab sepeda listrik lebih terjangkau ketimbang motor listrik.

"Sepeda listrik atau skuter listrik bisa dibeli dengan dana yang minim, hanya bermodal Rp 4,5 juta saja sudah bisa menikmati kemudahan bertransportasi dengan kendaraan berpenggerak motor listrik berbasis baterai," kata dia.

"Lalu dengan kendaraan itulah masyarakat akan belajar dan mengubah mindsetnya sebelum kemudian beranjak ke kendaraan berpenggerak motor listrik di tingkat selanjutnya (sepeda motor dan mobil) yang memerlukan investasi puluhan hingga ratusan juta," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/10/082100715/sepeda-listrik-dilarang-di-makassar-pegiat-sebut-kontra-produktif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke