Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Polisi di Lampu Lalu Lintas, Ikuti Perintah atau Tunggu Isyarat Lampu?

Kompas.com - 09/07/2022, 14:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi lalu lintas pada momen tertentu memang kerap padat. Bahkan di persimpangan yang ada lampu lalu lintas, kerap terjadi keruwetan karena volume kendaraan yang meningkat.

Oleh karena itu, tidak jarang diturunkan petugas atau Polisi yang mengatur laju lalu lintas. Kadang, arahan dari Polisi ini tidak sesuai dengan lampu merah, mengikuti kondisi lalu lintas.

Tapi ada saja pengendara yang kurang konsentrasi sehingga malah mengikuti lampu lalu lintas. Lalu jika dalam kondisi seperti tadi, siapa yang harus diikuti perintahnya, Polisi atau lampu lalu lintas?

Baca juga: Polisi Incar Pengendara Motor yang Naik Trotoar, SIM Bisa Dicabut

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengatur lalu lintas di persimpangan Jalan Pintas Garnisun-Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/9/2020).Dok. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengatur lalu lintas di persimpangan Jalan Pintas Garnisun-Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, pada kondisi lalu lintas yang padat, biasanya petugas tadi hadir untuk membantu mengurangi keruwetan di persimpangan.

"Kalau sudah ada Polisi atau petuga yang berwenang, traffic light atau lampu lalu lintas diabaikan," ucap Sony kepada Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).

Selain itu, sudah tertulis juga dalam peraturan kalau petugas yang ada di jalan raya bisa menggantikan peran lampu lalu lintas. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kapolri No.10 Tahun 2012 tentang Peraturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas Pasal 1 angka 10 yang berbunyi: 

Baca juga: Harga Motor Sport 250 cc, Kawasaki Kembali Kerek Banderol ZX-25R


Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu.

Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g Perkapolri 10/2012, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran Lalu Lintas, karena ada situasi darurat, seperti:

a. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;

b. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;

c. adanya pekerjaan jalan;

d. adanya kecelakaan lalu lintas;

e. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;

f. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau