Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

Kompas.com - 08/07/2022, 13:21 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 yang digelar di beberapa provinsi di Indonesia, dan yang terbaru adalah wilayah Jawa Barat

Sebagai informasi, program ini merupakan program pemerintah yang meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Sebelumnya, ada 7 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak untuk periode Mei-Agustus 2022, di antaranya adalah Bali, Sumatera Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa BaratDok. Bapenda Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat

Baca juga: Pengendara yang Lupa Bawa SIM Bisa Kena Denda Rp 250.000

Program pemutihan pajak tersebut juga digelar di Jawa Barat periode 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pemohon, di antaranya adalah membawa STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, dan BPKB asli. Sedangkan untuk pajak 5 tahunan, kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai dengan domisili kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa BaratDok. Bapenda Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat

Baca juga: Apakah Boleh Menunjukan Foto SIM di Ponsel Saat Kena Razia?

Untuk pajak 5 tahunan dan penerbitan STNK, pemohon juga harus membawa bukti hasil cek fisik serta BPKB asli.

Kemudian, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh wajib pajak yang membayarkan pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 2 persen
  • Pembayaran lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 4 persen
  • Pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 6 persen
  • Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 8 persen
  • Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 10 persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau