JAKARTA, KOMPAS.com - Ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 yang digelar di beberapa provinsi di Indonesia, dan yang terbaru adalah wilayah Jawa Barat.
Sebagai informasi, program ini merupakan program pemerintah yang meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.
Sebelumnya, ada 7 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak untuk periode Mei-Agustus 2022, di antaranya adalah Bali, Sumatera Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Pengendara yang Lupa Bawa SIM Bisa Kena Denda Rp 250.000
Program pemutihan pajak tersebut juga digelar di Jawa Barat periode 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pemohon, di antaranya adalah membawa STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, dan BPKB asli. Sedangkan untuk pajak 5 tahunan, kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai dengan domisili kendaraan.
Baca juga: Apakah Boleh Menunjukan Foto SIM di Ponsel Saat Kena Razia?
Untuk pajak 5 tahunan dan penerbitan STNK, pemohon juga harus membawa bukti hasil cek fisik serta BPKB asli.
Kemudian, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh wajib pajak yang membayarkan pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan sebagai berikut: